• Sabtu, 23 September 2023

Tim Sekjen DPR RI Kunjungi Polresta Barelang Bahas Perkara Tindak Pidana TPPO

- Kamis, 6 Juli 2023 | 18:24 WIB
Pertemuan silaturahmi Sekjen DPR RI bersama Kapolresta Barelang dan para penyidik di Mapolresta Barelang,  Kamis (06/07/2023) (Ery Rezki Putra )
Pertemuan silaturahmi Sekjen DPR RI bersama Kapolresta Barelang dan para penyidik di Mapolresta Barelang, Kamis (06/07/2023) (Ery Rezki Putra )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menerima kunjungan permintaan data dan informasi tentang Tindak Pidana TPPO oleh tim Sekjen DPR RI di Ruang rapat Kapolresta Barelang, Kamis (06/07/2023).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N dalam sambutannya mengucapkan selamat datang di Polresta Barelang terkait dengan undang - undang Tindak Pidana TPPO, Polresta Barelang sudah mengungkap dan menangani perkara Tindak Pidana TPPO serta pengiriman pekerja PMI Non prosedural yang perkaranya sudah mendapatkan putusan oleh Pengadilan Negeri Batam.

Baca Juga: Operasi Patuh Seligi Bakal Berlangsung Selama 14 Hari, Ini 7 Pelanggaran Prioritas Bagi Pengendara

"Dalam hal ini kami memberikan saran dan masukan terkait dengan PMI yang mau berangkat bekerja ke luar negeri agar mempermudah persyaratannya dengan membuatkan regulasi pemberangkatan PMI secara legal, hal ini banyak kami dapati keluhan dari korban yang mau berangkat bekerja ke luar negeri dengan non prosedrual, tentunya juga harus dilihat dari skill ataupun kemampuan PMI ini akan bekerja di bidang apa," ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.

Sedangkan langkah - langkah yang dilakukan oleh Polresta Barelang untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana TPPO adanya pembentukan satgas, dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N sudah perintahkan ke jajaran terhadap Perwira dan anggota bahkan Kapolsek jangan bermain - main atau terlibat / membekingi pemberangkatan PMI Non prosedural yang akhirnya akan terjadi Tindak Pidana TPPO

Baca Juga: Penuh Rasa Kekeluargaan, Jajaran Kodim 0315 Tanjungpinang Berikan Kejutan Pada Peringatan Hari Bhayangkara 77

"Saya juga memberikan himbauan melalui media sosial, media online dan menempel spanduk di pelabuhan jangan mudah di iming  imingi atau di pengaruhi dengan gaji besar untuk bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dengan dokumen sesuai prosedur yang akhirnya dapat merugikan PMI itu sendiri dan juga membuat ancaman hukuman bagi pelaku yang terlibat yang memfasilitasi," lanjutnya. 

Selanjutnya Analis Pemantauan Sekjen DPR RI M Wildan Ramdhani mengatakan terimakasih kepada Kapolresta Barelang dapat menerima kunjungannya

"Kami atas permintaan data dan informasi TPPO yang mana ini sebagai bahan kajian dan masukan kepada DPR RI tentang tindak pidana TPPO di pasal 2 s/d 8 undang - undang No 21 tahun 2007 tentang pemberantasn tindak pidana perdagangan orang  apakah masih relevan dalam penegakan hukum di zaman sekarang ini, karena TPPO ini sudah menjadi atensi,"ungkap Wildan Ramdhani.

Baca Juga: Dugaan Kelalaian Tenaga Kesehatan di RSUP Raja Ahmad Thabib, Kasatreskrim Tanjungpinang: Masih Penyelidikan

Pada kesempatan ini pihaknya ingin berdiskusi kepada pihak penyidik yaitu Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Panit PPA terkait penanganan perkara TPPO.

Dalam diskusi tersebut dari pihak penyidik Polresta Barelang menyatakan bahwa pasal - pasal tersebut masih relevan namun pihaknya mengusulkan dalam hal perlindungan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur dan sudah bekerja di luar negeri dimana sebelumnya berangkat melalui non prosedural agar dibuatkan regulasi perlindungan terhadap korban tersebut

"Sedangkan pasal perlindungan anak dibawah umur perbuatan merencanakan pemberangkatanya saja sudah bisa kita proses untuk diajukan ke pengadilan," ungkapnya. 

Baca Juga: Dari Pelabuhan Sri Bintan Pura, Rahma Sambut Kepulangan Ratusan Jamaah Haji Asal Tanjungpinang

Halaman:

Editor: Indra Priyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X