HARIANMEMOKEPRI.COM -- Ombudsman RI Perwakilan Kepri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Sidak ini dilakukan dikarenakan viralnya video antrean permohonan paspor pada Selasa (02/05/2023) kemarin.
Diketahui sebelumnya dalam video yang beredar pada salah satu media sosial pemberitaan, masyarakat mengeluhkan sistem antrean terjadi karena pemohon melalui aplikasi M-Paspor datang ke konter di luar jam yang telah ditentukan pada aplikasi.
Dimana yang telah mengambil nomor antrean melalui aplikasi M-Paspor harus kembali mengambil nomor antrean saat tiba di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Dalam sidak tersebut, Dr Lagat Siadari selaku Ombudsman RI Perwakilan Kepri didampingi Keasistenan Pencegahan Maladministrasi melihat standar pelayanan, pelayanan yang diberikan, lalu meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam
”Pelayanan yang diberikan sudah sesuai, hanya saja terjadi kesalahpahaman karena masyarakat belum mengetahui mekanismenya seperti apa,” ucap Lagat usai melakukan sidak, Kamis (04/05/2023)
Pada pertemuan itu, Lagat Siadari menjelaskan, bahwa nomor urut pada aplikasi M-Paspor merupakan nomor urut pengambilan kuota pada hari yang dipilih, bukan nomor urut antrean menuju ruang pelayanan. Sehingga saat tiba masyarakat akan diminta scan barcode yang ada pada aplikasi M-Paspor untuk mendapatkan nomor antrean pelayanan.
Lahat Siadari menjelaskan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam mengakui hal tersebut terjadi karena loket pemohon M-Paspor, pemohon prioritas (masyarakat rentan) dan pemohon percepatan digabung. Namun antrean itu dapat terurai kurang dari 15 menit usai konter layanan dibuka.
Saat pertemuan dirinya telah sampaikan poin-poin yang harus diperbaiki. Pihaknya minta konsisten. Jika ada masyarakat yang datang di luar jam yang tertera, harus ditolak.
"Jika di aplikasi M-Paspor jam yang tertera jam 1 siang, layani di jam itu saja, diluar itu tolak, meskipun pemohon datangnya jam 8 pagi. Karena bila diterima akan mengganggu konsisten imigrasi dalam melayani,” tutur Lagat.
Baca Juga: Selama Dua Hari Berlangsung, Kadisdik Tanjungpinang Menutup Rangkaian Hari Pendidikan Nasional 2023
Lagat Siadari menegaskan agar pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam melakukan pengawasan/supervisi di loket antrean. Awasi petugas pelayanan, tidak boleh bermain handphone, ngerumpi, menunda pelayanan ataupun server down. Pengawas juga harus berikan informasi kepada pemohon paspor jika terjadi kendala teknis.
Selain itu Lagat juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak menuntut dilayani pada jam yang bukan peruntukannya, karena adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) maupun sistem yang mengikat, yang berlaku secara nasional, baik itu pelayanan paspor reguler biasa maupun prioritas.***
Artikel Terkait
Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional, AKBP Syafrudin Semidang Sakti Mengenang Tokoh Pendidikan
Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kota Batam, HMR : Semoga Pendidikan Kita Semakin Maju
Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti Sambut Kunjungan Danyonmarhanlan IV di Mapolresta Barelang
Ketua DPRD Kota Batam Mendukung Pelaksanaan TMMD Ke 116 di Kota Batam
Nuryanto Beri Apresiasi Kepada Relawan Posko Mudik Lebaran Satkorwil Banser NU Kepri