Diskusi Publik Perang Semesta Penempatan Ilegal PMI, Mahfud MD Tegaskan Silahkan Bangun Gerakan Semesta

- Jumat, 7 April 2023 | 04:07 WIB
Kepala BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Benny Rhamdani, dalam sambutannya di Swiss-Belhotel Batam, Kamis (06/04/2023) (Humas BP2MI )
Kepala BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Benny Rhamdani, dalam sambutannya di Swiss-Belhotel Batam, Kamis (06/04/2023) (Humas BP2MI )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menggelar Diskusi Publik terkait Perang Semesta melawan sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (06/04/2023) 

Kota Batam merupakan zona rawan penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kota Batam dikenal sebagai jalur gelap penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural bukan sekedar stigma buruk. 

Tentu berbagai pihak bertanya-tanya soal terobosan BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini. Belum lagi pelaksanaan Diskusi Publik tersebut menghadirkan Menkopolhukam Mahfud MD.

 Baca Juga: BP2MI Gaungkan Perang Semesta Dalam Melawan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI)

‘’Memilih Kota Batam untuk dilaksanakannya kegiatan ini tentu sebagai sikap tegas BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk serius memberantas dan memerangi sindikat penempatan ilegal PMI. BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyadari pentingnya keterlibatan semua pihak. Kami tengah melakukan transformasi besar di internal, maupun eksternal,’’ kata Kepala BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Benny Rhamdani, dalam sambutannya di Swiss-Belhotel Batam.

Benny menegaskan, penegakan hukum harus menjadi prioritas. Kemudian, bagaimana Undang-undang (UU) diterapkan tanpa berkompromi dengan sindikat. 

Baca Juga: Pemprov Kepri Lakukan Seleksi PPAN 2023, Begini Persyaratannya Bagi Peserta

Menurut Benny, keberadaan dan kontribusi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak boleh sama sekali diabaikan. Bahkan, disebutkan negara berhutang budi pada Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Dalam Undang-undang kita, baik Undang-undang Nomor 18 tahun 2027 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berbagai aturan lain yang terkait juga perlu kita aktualisasikan. Jika dijalankan secara konsisten, maka praktek sindikat akan mampu kita berantas,’’ ujar Benny.

Baca Juga: Pangkoarmada I Laksda TNI S Aldedharma Sambut Kedatangan Pengurus PPAL Dengan Penuh Akrab

Benny memaparkan dari sisi kehadiran negara untuk mengintervensi nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) . Berbagai keberpihakan progresif yang dilakukan BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai cerminan dari apa yang diperintahkan Presiden Joko Widodo. Langkah kongkritnya BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga melahirkan fasilitas yang memadai untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).

‘"Negara hadir untuk melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki. Ini kesungguhan kita untuk membebaskan PMI dari kejahatan kemanusiaan. BP2MI mengorkestrasikan gerakan besar mengangkat derajat PMI. Karena mereka berjasa, memberi kontribusi terhadap PMI. Fasilitas KTA, KUR, Lounge, Fast Track, dan kebijakan meringankan, menggratiskan calon PMI terus dilakukan BP2MI,’’ ungkap Benny. 

Baca Juga: Kenalan Lewat Aplikasi WALLA, Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur Sesama Jenis Dibekuk Polisi

Tak hanya itu, Menkopolhukam Mahfud MD juga menjelaskan secara eksplisit terkait membangun kesadaran aparat negara dalam melawan sindikat.

Halaman:

Editor: Indra Priyadi

Sumber: humas BP2MI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X