HARIANMEMOKEPRI.COM -- Seorang Perempuan inisial RL (28) pelaku penipuan dan penggelapan penjualan sepeda motor dibekuk Polsek Batam Kota, Rabu (29/03/2023).
Hal tersebut diungkapkan pada Konfrensi pers Polsek Batam Kota dalam mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor oleh Kapolsek Batam Kota di Mako Polsek Batam Kota.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan pelaku berhasil ditangkap di sekitar Perumahan Putra Jaya Kecamatan Batu Aji Kota Batam pada tanggal 25 Maret 2023.
Dimana kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh RL terjadi hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib.
Baca Juga: Sayur Asam Olahan Sederhana Miliki Cita Rasa yang Khas Inilah Bahan dan Cara Buatnya
Konsumen datang ke dealer Honda Daya Motor di Komplek Raflesia untuk melakukan pembelian 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 seharga Rp22 juta dan dilayani oleh saksi H dan pelaku RL.
Kemudian diperlihatkan contoh Kendaraan sepeda motor dilantai tiga kemudian konsumen memberikan uang tunai kepada pelaku RL sebesar Rp 22 juta dan pelaku menyerahkan berupa Kwitansi pembayaran namun pelaku RL tidak melakukan penyetoran kepada bagian kasir dan memasukkan uang tersebut ke dalam tas miliknya sendiri
Dalam jangka waktu yang berdekatan ternyata ada tiga konsumen yang mengalami hal yang sama yaitu pembayaran satu Unit Motor Honda Scoopy prestige / WH sebesar Rp 21 juta dan senilai Rp 31 juta ke rekening pelaku. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Ikan Asam Pedas Miliki Cita Rasa Pedas Segar Cocok Jadi Hidangan Bersama Keluarga
"Pelaku menjanjikan sepeda motor kepada korban akan segera datang sesuai dengan pesanan, namun sepeda motor tersebut tidak ada yang diterima oleh konsumen sehingga korban mendatangi pihak Kantor Honda Daya Motor sambil menjelaskan sudah melakukan pembayaran tunai kepada pelaku tapi sepeda motor tidak kunjung datang," jelas Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia.
Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menerangkan kurang lebih 11 orang konsumen yang telah di tipu dari RL sehingga pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.
Baca Juga: FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Erick Thohir: Saya Sudah Berjuang Maksimal
Pelaku melakukan penggelapan uang hasil penjualan sepeda motor yang diterima dari konsumen tetapi uang tersebut tidak disetorkan kepada bagian kasir Daya Motor, uang tersebut dipergunakan untuk membeli mobil dan keperluan sehari-hari pelaku.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa Kwitansi Konsumen, bukti chating tersangka dan Korban/Konsumen, 1 unit Hp yang dipergunakan tersangka berkomunikasi, 1 lembar surat peryataan tersangka, 1 lembar surat keterangan kerja, 1 lembar bukti Rekening Koran Korban.
Artikel Terkait
Meningkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha Dalam Persyaratan Berusaha, DPMPTSP Batam Gelar Bimtek
Sekda Batam Jefridin Hamid Safari Ramadhan di Tiban Lama, Dan Sampaikan Pembangunan Infrastruktur
Safari Ramadhan, Walikota Batam Serahkan Dana Pembangunan Kepada Dua Masjid
Penyerahan Insentif Bagi Ratusan Tokoh Agama, HMR: Peran Penting Alim Ulama dan Tokoh Agama
Polsek Batu Ampar Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Lansia dan Kurang Mampu di Ruli Kampung Seraya