Harianmemokepri.com | Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau angkat bicara terkait dengan netralitas ASN yang melanggar aturan pemilihan kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2020
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi SH MH seusai media Gathering di Kantor Bawaslu Provinsi Kepri, Jumat (16/10).
“Semua informasi tentang ASN akan kita telusuri jika kemudian memenuhi dugaan pelanggaran kita akan sampaikan kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” katamya.
Indrawan melanjutkan, nantinya KASN akan mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut, lalu KASN akan memutuskan apakah ASN tersebut dijatuhi hukuman atau tidak, namun sejauh ini seluruh informasi yang kami sampaikan kepada KASN terkait dugaan pelanggaran ASN sudah ditindaklanjuti.
“Sejauh ini informasi yang diterima dari lapisan masyarakat akan kita tindak lanjuti dengan melakukan penelusuran, dalam hal ini kita harus memastikan apakah benar adanya termasuk dugaan pelanggaran ASN atau tidak agar semuanya menjadi jelas,”lanjutnya.
“Saat ini terdapat dua ASN di Kab. bintan, lima di Kab. Lingga dan Batam ada satu sedang dalam proses, sanksi yang dikeluarkan oleh KASN yakni mulai dari sanksi moral sampai dengan sanksi disiplin sedang dan itu sudah disampaikan dari pemerintah daerah setempat untuk menindaklanjuti rekomendasi ASN terhadap pendakwaan hukuman tersebut, keterlibatannya adalah berfoto dengan Paslon, dukungan melalui media sosial, berpose menggunakan simbol yang dikaitkan dengan Paslon, yang sedang kita telusuri adalah dugaan dukungan kepada salah satu Paslon oleh salah seorang ASN,” tutup Indrawan.
14 Pengunjung