ANAMBAS (HMK) -- Polres Kepulauan Anambas baru-baru ini menggelar konferensi pers tiga tindak pidana sekaligus yang dipimpin Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti S.I.K di Halaman Mapolres Kepulauan Anambas, Sabtu (14/01/2023).
Tindak pidana yang diungkap Polres Kepulauan Anambas, pertama kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau percobaan pembunuhan berencana pada hari senin tanggal 5 Desember 2022 sekita pukul 05.30 wib di dalam hutan sekitar daerah wisata air terjun temburun Desa Temburun Kecamatan Siantan Timur.
Kedua yang diungkap Polres Kepulauan Anambas yaitu tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 17.00 wib di ruangan laboratorium fisika dan pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira pukul 02.30 wib di ruangan majelis guru SMA Negeri 1 Palmatak di Jl. Muhammad Yusuf nomor. 88 RT. 06 RW. 02 Desa Tebang Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas.
Baca Juga: KPU Audiensi dengan Pengurus Matakin di Jakarta
Ketiga yaitu tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Agustus tahun 2022 sampai dengan tanggal 07 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib yang terletak di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Balau Kuning RT. 001 RW. 001 Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.
AKBP Syafrudin Semidang Sakti,S.I.K mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada di setiap saat karna kejahatan muncul secara tiba tiba.
Baca Juga: Jumat Curhat Bersama Masyarakat Kepulauan Anambas
"Menghimbau untuk setiap orang tua agar selalu memantau tumbuh kembang anak setiap saat karna akhir akhir ini kasus pencabulan anak di bawah umur kerap terjadi di wilayah kepulauan anambas,"terang Kapolres
Artikel Terkait
Polsek Siantan Adakan Doa Bersama Paguyuban Pasundan untuk Tragedi Kanjuruhan Malang
Menteri KP Bersama Sekjen Kemenhan RI Ajak Para Nelayan Peduli Lingkungan Laut
Jumat Curhat Bersama Masyarakat Kepulauan Anambas
Lato lato dilombakan Agar Anak Menjalin Kedekatan